Jakarta - Jenderal Bintang Dua Polri kembali tersandung kasus setelah Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa tertangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Kasus tersebut kemudian membatalkan penunjukannya sebagai Kapolda Jawa Timur.
Baru-baru ini, beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan Irjen Teddy Minahasa sedang memberikan arahan. Dalam jejak digital tersebut Teddy masih menjabat Kapolda Sumbar.
Irjen Teddy Minahasa berpose bersama Harley Davidson kesayangan (ist.)
Video tersebut viral setelah Irjen Teddy Minahasa Putra tertangkap terkait kasus narkoba. Jenderal Bintang Dua Polri itu memberikan arahan saat dirinya memimpin apel pada senin, (22/8/2022) dan Memberi pesan kepada para anggotanya di Polda Sumatera Barat.
"Sebagai pimpinan, saya berpesan sekaligus meneruskan pesan pak Kapolri. Berhati-hatilah saudara dalam melakukan tugas, jangan gegabah, jangan pamrih, kalau ingin kaya jangan jadi polisi.“ ucapnya pada video unggahan akun @terang_media, dikutip tvOnenews.com (15/10)
Menurut Irjen Teddy, menjadi seorang polisi itu merupakan pengabdian. Pada akhirnya, rezeki itu akan mengikuti.
"Polisi itu pengabdian, rezeki mengikuti. Apalagi di Sumatera Barat ini saya tekankan. Jangan berorientasi cari duit disini, kerjalah dengan baik, rejeki mengikuti." lanjutnya
Jenderal Bintang Dua Polri ini juga dengan tegas memerintahkan kepada para anggotanya agar jangan ada yang membekingi terkait kejahatan apapun terkait judi.
"Berkaitan dengan tren yang berkembang itu, saya perintahkan, saya tidak katakan 'saya minta'. Tapi saya katakan perintahkan. Jangan ada lagi saudara-saudara yang jadi backing atau tokoh-tokoh yang berada dibalik peristiwa-peristiwa kejahatan." tegas Irjen Teddy Minahasa.
Ia juga menghimbau agar para anggotanya untuk mencari lahan lain yang lebih mulia dan terhormat. hal itu demi menjaga martabat sebagai anggota kepolisian.
"Tadi sebagaimana disebutkan oleh pengucap Catur Prasetya itu. Masih banyak lahan-lahan yang lain, yang lebih halal, yang lebih baik, lebih mulia, yang lebih terhormat, yang tidak merendahkan harga diri dan martabat saudara-saudara sebagai seorang anggota Polri," lanjutnya.
Ilustrasi Irjen Teddy Minahasa Putra dan sabu-sabu (kolase tvOnenews)
Berawal dari penggrebekan 41,4 kg narkoba, nama Irjen Teddy Minahasa sempat mencuat beberapa bulan lalu pasca prestasinya menangkap narkoba seberat 41,4 kg di wilayah Sumatera Barat. Narkoba jenis sabu-sabu tersebut disita dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, diduga Irjen Teddy Minahasa meminta barang bukti 10 kg sabu kepada seorang Kapolres. Lalu, ia menjual 5 kg sabu tersebut kepada seorang pengusaha Diskotik bernama Mami Linda.
Apesnya, Mami Linda kemudian tertangkap oleh Polisi dan setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya berujung kepada Irjen Pol Teddy Minahasa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta langsung Kadiv Propam, Irjen Syahar Diantono untuk menangkap Teddy. Listyo Sigit meminta kasus ini ditangani secara etik hingga pidana. Itu berarti, Teddy Minahasa terancam dipecat dari anggota Polri bahkan terancam dipenjara.
Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa (ist.)
Terkait kasus yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa Putra tersebut, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengungkap kronologi kejadian.
Kombes Pol Komarudin dalam konferensi pers Jumat (14/10/2022) malam mengatakan, bahwa petugas mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah Jakarta Pusat.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh satuan narkoba Polres Jakarta Pusat dengan melakukan upaya pendalaman, pengamatan, penyelidikan.
Hingga akhirnya pada tanggal 10 Oktober 2022 satuan narkoba Polres Jakarta Pusat melakukan penggerebekan.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada jam 20.00 WIB dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HF. Petugas juga berhasil menyita barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik dengan berat masing-masing 12 gram dan 32 gram.
Malam itu juga petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap seorang pelaku lain bernama Abeng. Pengembangan terus dilakukan hingga sampai ke AD, yang belakangan diketahui adalah anggota Polri aktif dari kesatuan Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran (tvOne/Rizky Amana)
Dalam pemeriksaan AD mengaku bahwa sabu itu didapat dari anggota Polri Kompol Kasranto yang adalah Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kantor Kompol Kasranto. Dalam pemeriksaan Kasranto mengaku bahwa barang haram itu ia dapatkan dari Aipda Achmad Darwawan, anggota Polsek Kali Baru, Jakarta Utara.
Petugas kemudian menangkap Achmad Darmawan di kediamannya yang berada di Komplek Taman Kedoya Baru, pada tanggal 12 Oktober 2022, pukul 13.30 WIB.
Aipda Achmad Darmawan kemudioan bercerita bahwa sabu nya diperoleh dari mantan Kapolres Bukittinggi yang kini menjabat Kabagada Rolog Polda Sumatera Barat, AKBP Dody Prawira Negara. Dari rumahnya di Cimanggis, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 2 Kg.
Dalam pemeriksaan lanjutan diketahui adanya keterlibatan seorang Perwira Tinggi Polri, yaitu Irjen Teddy Minahasa Kapolda Sumatera Barat. Selama pengembangan petugas berhasil menyita total 3,3 Kg sabu. Sebanyak 1,7 Kg sabu yang sudah dijual. (ind/Mzn)
Jangan lupa nonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:
Load more