Tak cukup sampai di situ, rekonstruksi juga bakal dilakukan dalam rangka mengungkap arah tembakan hingga perintah penembakan gas air mata pada Tragedi Kanjuruhan.
"Rekonstruksi tersebut dibutuhkan dalam kelengkapan berkas perkara karena akan melihat tentang berapa tembakan yang dilakukan kemudian arah tembakan.”
“Kemudian perintah tembakan, kemudian jenis peluru yang digunakan. Ini semua sekali lagi dalam rangka proses pembuktian," ungkapnya.
Diketahui, sebanyak 132 orang suporter Arema FC atau Aremania tewas di Stadion Kanjuruhan usai kerusuhan suporter dengan aparat keamanan. Kerusuhan itu terjadi usai pertandingan Liga Indonesia yang mempertemukan Derby Jawa Timur antara Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan.
Sementara, pihak kepolisian telah menetapkan 6 orang tersangka pada Insiden Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter dari Arema FC. Adapun keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi tersebut yakni, Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Polri akui gunakan gas mata kedaluwarsa
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya mengakui menggunakan gas air mata yang sudah kedaluwarsa atau expired saat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Diduga, beberapa gas air mata yang ditembakkan dalam tragedi Kanjuruhan itu sudah habis masa penggunaannya pada tahun 2021.
Load more