Jakarta - Persepakbolaan tanah air sedang dilanda duka atas peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan Aremania. Adapun kini rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan bakal gelar adegan perintah penembakan dan jenis gas air mata yang kedaluwarsa, Minggu (16/10/2022).
Insiden pertandingan gelaran Liga 1 antara Arema FC sebagai tuan rumah menjamu Persebaya Surabaya berakhir dengan skor 2-3. Pasca pertandingan kericuhan mulai terjadi yang turut memakan ratusan Aremania jadi korban jiwa.
Segera Terungkap! Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Bakal Gelar Adegan Perintah Penembakan dan Jenis Gas Air Mata yang Kedaluwarsa
Pihak Mabes Polri bakal menggelar rekonstruksi insiden Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang suporter Arema FC atau Aremania.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi bakal berlangsung pada pekan depan, Kamis 20 Oktober 2022.
"Kemudian pada hari Kamis tim juga akan melaksanakan rekonstruksi," katanya kepada awak media, Jakarta, Sabtu 15 Oktober 2022.
Dedi menjelaskan rekonstruksi dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara terkait kasus Tragedi Kanjuruhan. Menurutnya dalam rekonstruksi tersebut pihaknya bakal mengungkap jenis gas air mata yang digunakan oleh aparat pengamanan saat kerusuhan terjadi.
Tak cukup sampai di situ, rekonstruksi juga bakal dilakukan dalam rangka mengungkap arah tembakan hingga perintah penembakan gas air mata pada Tragedi Kanjuruhan.
"Rekonstruksi tersebut dibutuhkan dalam kelengkapan berkas perkara karena akan melihat tentang berapa tembakan yang dilakukan kemudian arah tembakan.”
“Kemudian perintah tembakan, kemudian jenis peluru yang digunakan. Ini semua sekali lagi dalam rangka proses pembuktian," ungkapnya.
Diketahui, sebanyak 132 orang suporter Arema FC atau Aremania tewas di Stadion Kanjuruhan usai kerusuhan suporter dengan aparat keamanan. Kerusuhan itu terjadi usai pertandingan Liga Indonesia yang mempertemukan Derby Jawa Timur antara Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan.
Sementara, pihak kepolisian telah menetapkan 6 orang tersangka pada Insiden Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter dari Arema FC. Adapun keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi tersebut yakni, Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Polri akui gunakan gas mata kedaluwarsa
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya mengakui menggunakan gas air mata yang sudah kedaluwarsa atau expired saat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Diduga, beberapa gas air mata yang ditembakkan dalam tragedi Kanjuruhan itu sudah habis masa penggunaannya pada tahun 2021.
“Ada beberapa yang diketemukan, ya. Yang tahun 2021 ada beberapa,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri pada Senin, 10 Oktober 2022.
Namun, Dedi mengaku belum mengetahui berapa jumlah pastinya gas air mata yang ditemukan kadaluwarsa tersebut. Menurut dia, hal tersebut perlu dikonfirmasi lagi kepada tim laboratorium forensik (labfor).
“Saya masih belum tahu jumlahnya. Tapi itu yang masih didalami, tapi ada beberapa. Sampai saat ini, dari hasil pemeriksaan tersangka dan hasil oleh TKP dari Inafis dan Labfor diketemukan seperti itu,” ujarnya.
Menurut dia, sebagian besar gas air mata yang digunakan ada tiga jenis dalam insiden Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Tiga jenis gas air mata itu berwarna merah, hijau dan biru. Warna hijau, kata dia, gas air mata berupa smoke, dimana jenis ini hanya ledakan dan berisi asap putih.
Kedua, sifatnya sedang dan digunakan untuk klaster dari jumlah kecil. kemudian, gas air mata warna merah adalah untuk mengurai massa dalam jumlah yang cukup besar. “Sebagian besar yang digunakan, ya tiga jenis ini yang digunakan,” jelas dia
Kadiv Humas Mabes Polri sebut gas air mata kadaluarsa tidak berbahaya
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap hasil penyidikan terkait adanya gas air mata kadaluwarsa atau expired yang ditembakan personel polisi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan gas air mata kedaluwarsa sudah tidak begitu efektif.
Sebab, dia menuturkan zat kimia di dalam gas air mata yang kedaluwarsa itu akan menurun kadarnya sehingga tidak membahayakan.
"Jadi, kalau sudah expired, justru kadarnya berkurang, kemudian kemampuannya akan menurun," imbuhnya.
Bukan karena Gas Air Mata Tapi Kekurangan Oksigen
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap perkembangan penyidikan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Sebelumnya, Tragedi Kanjuruhan menjadi perhatian dunia sesuai sebanyak 132 korban jiwa berjatuhan dalam pertandingan sepak bola antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya.
Dalam tragedi itu, ratusan korban itu diduga meninggal karena serangan aparat kepolisian yang menggunakan gas air mata di dalam stadion.
Menurut Dedi, dari penelitian para pakar, gas air mata tidak berbahaya sehingga mengakibatkan seseorang bisa meninggal.
"Saya bukan expert-nya. Saya hanya bisa mengutip para pakar menyampaikan gas air mata dalam tingkatannya tertinggi pun tidak mematikan," kata Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Irjen Dedi menjelaskan pihaknya telah melakukan penyidikan dari para ahli dan dokter spesialis yang menangani para korban dalam tragedi Kanjuruhan.
Menurutnya, para ahli dan dokter spesialis penyakit dalam, paru, THT, dan mata menyampaikan penyebab kematian para korban ialah karena kekurangan oksigen.
"Jadi, berjatuhnya korban bukan karena gas air mata, melainkan kekurangan oksigen," jelasnya.
Adapun tragedi Kanjuruhan menjadi sejarah kelam sepak bola Indonesia. Insiden nahas tersebut terjadi seusai pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam.
Sebanyak 132 orang dinyatakan meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan, sedangkan ratusan lainnya tengah mendapat perawatan di sejumlah rumah sakit.
Dalam perkara tersebut, Polri sebelumnya juga telah menetapkan enam tersangka terkait tragedi Kanjuruhan, Malang, Jasa Timur. (viva/ind)
Load more