"Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," ucap Mukti kepada wartawan, Jumat, 14 Oktober 2022. (viva/ind)
Jangan lupa tonton berita terbaru lainnya dan Subscribe tvOneNews
Load more