Oleh karena itu, Djuyamto mengimbau kepada masyarakat agar memantau perkembangan persidangan tidak datang langsung ke PN Jaksel.
Menurut dia, kondisi itu perlu dilakukan agar mengantisipasi banyaknya massa yang datang langsung untuk menyaksikan persidangan.
"Jadi, publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," imbuhnya.
Adapun kapasitas ruangan sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sangat terbatas maksimal 50 orang. Atas dasar itulah, PN Jaksel akan membatasi pengunjung sidang.
Selanjutnya, awak media yang akan meliput persidangan kasus Ferdy Sambo Cs akan diperkenankan mengambil gambar sebelum sidang dimulai.
Sementara itu, saat sidang berlangsung, awak media hanya bisa menyaksikan melalui TV pool yang disediakan di wilayah PN Jaksel.
Ada Pengalihan Arus Lalu Lintas
Load more