“Itu rektor loh, rektor kan enggak sembarangan bicara pasti akan koordinasi dengan fakultas, sama dekan,” katanya.
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa Polisi
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, memeriksa Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama, Kamis (13/10/2022).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebutkan pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Bambang Tri dan Sugi Nur dilaporkan oleh pelapor Dodo Baidlowi dengan sangkaan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antargolongan.
Kemudian Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Nurul mengatakan sebanyak 23 orang saksi sudah diperiksa terkait perkara ini.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu sebanyak 23 saksi dan saksi ahlinya sebanyak tujuh orang," ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk, selanjutnya tangkapan layar dan dua lembar tangkapan layar postingan video.
Load more