Persidangan Rabu:
- Ahmad Suhel (Pimpinan Sidang)
- Djuyamto
- Hendra Yuristiawan
Diketahui, sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J digelar di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji, pada pukul 10.00 WIB.
Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
"Khusus perkara FS surat dakwaannya kumulatif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (ito)
Load more