Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo cs, hari ini. Selama jalannya persidangan, Komisi Yudisial (KY) melakukan pemantauan langsung agar hakim tidak melanggar etik dalam persidangan.
"Intinya kita memantau apakah hakim melakukan tugas sesuai Undang-undang tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman, itu saja," kata Wakil Ketua KY M Taufiq HZ di lokasi, Senin (17/10/2022).
Taufiq mengatakan Hakim yang nantinya bertugas harus memedomani aturan yang sudah menjadi kesepakatan Komisi Yudisial dan juga Mahkamah Agung.
Taufiq menuturkan, Komisi Yudisial juga memantau hakim agar tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun ketika bertugas..
"Artinya kita memantau apakah persidangan berjalan seperti yang kita harapkan, tidak ada tekanan. Kalau hakim merasa nyaman-nyaman saja, tidak ada tekanan dari siapapun termasuk atasan juga. Jadi pemantauan itu yang berkaitan dengan kode etik dan pedoman," ujarnya.
Ferdy Sambo cs menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J hari ini. Ada 3 hakim yang akan memimpin proses sidang Ferdy Sambo tersebut.
Sidang akan digelar tiga hari berturut-turut. Di hari pertama ini, terdakwa yang akan menjalani sidang yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Load more