Jakarta - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada pukul 09.52 WIB, Senin (17/10/2022).
Dengan menggunakan pakaian batik bercorak, Ferdy terlihat siap mengikuti jalananya sidang di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji, PN jaksel.
Sidang perdana ini dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
"Khusus perkara FS surat dakwaannya kumulatif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Untuk mengakomodasi peliputan media, PN Jakarta Selatan menyediakan dua monitor dan pengeras suara di luar ruangan sidang. Selain itu, awak media dan masyarakat juga bisa mengakses jalannya persidangan melalui siaran TV poll yang disediakan melalui kanal YouTube PN Jakarta Selatan.
Saat ini jalananya persidangan tengah berlangsung dan Jaksa tengan membacakan surat dakwaan terhadapa tersangka Ferdy Sambo. (mii)
Load more