ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Terungkap, Begini Permohonan Putri Candrawathi Usai Lapor Ferdy Sambo Soal Brigadir J ‘Duri Rumah Tangga’:  Jangan Hubungi yang Lain

Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain pada hari ini menjalani sidang kasus Brigadir J. Dalam bocoran dakwaan, Kuat Ma’ruf mendesak Putri Candrawathi melapor Sambo.

Senin, 17 Oktober 2022 - 11:07 WIB

Jakarta - Ferdy Sambo dan 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini Senin (17/10/2022) menjalani sidang terkait kasus pembunuhan berencana Yosua. Dalam bocoran dakwaan yang diterima tvOnenews, diketahui bahwa Kuat Ma’ruf sempat mendesak Putri Candrawathi untuk melapor agar tidak ada ‘duri dalam rumah tangga’.

Terungkap, Begini Permohonan Putri Candrawathi Usai Lapor Ferdy Sambo Soal Brigadir J ‘Duri Rumah Tangga’:  Jangan Hubungi yang Lain

Kasus pembunuhan Brigadir J masih bergulir, hari ini Senin (17/10/2022) pengadilan menggelar sidang perdana dalang pembunuhan Yosua yakni terdakwa Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka lainnya. Diketahui, dalam bocoran dakwaan Sambo yang diterima tim tvOnenews bahwa pada Kamis (7/7/2022), 1 hari sebelum kejadian berdarah, Putri Candrawathi sempat mengalami perbuatan kurang ajar dari Yosua saat berada di rumah Magelang.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (sumber: kolase tim tvonenews)

Saat itu, Kuat Ma’ruf mendesak agar Putri Candrawathi melaporkan hal tersebut ke sang suami. Akhirnya, pada Jumat dini hari (8/7/2022), Putri menelpon Ferdy Sambo sambil nangis sesenggukan menceritakan kejadian pahit yang dialaminya.

Sambo pun naik pitam mendengar cerita tersebut, namun Putri meminta agar suaminya tidak menghubungi siapa pun karena rumah Magelang yang kecil dikhawatirkan akan terjadi hal yang tak diinginkan. Selain itu, Brigadir J dinilai memiliki tubuh yang besar dibandingkan ajudan lain.

Baca Juga

“Jangan hubungi Ajudan, jangan hubungi yang lain,” permohonan Putri Candrawathi kepada Sambo.

Kuat Ma’ruf Desak Putri Candrawathi: Jangan Ada Duri Rumah Tangga

Diketahui, pada Kamis malam (7/7/2022), di rumah Magelang, Kuat Maruf sempat memaksa Putri Candrawathi untuk melapor kepada Ferdy Sambo atas peristiwa yang dialaminya di Rumah Magelang.

"Ibu Harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri di dalam rumah tangga ibu, meskipun saat itu saksi Kuat Maruf masih elum mengetahui secara pasti kejadian sebenarnya (di Magelang)," demikian ditulis jaksa mencuplik pernyataan Kuat Maruf kepada Putri.

Setelah melaporkan Brigadir J ke sang suami, Ferdy Sambo pun menyuruh Putri Candrawathi untuk kembali ke Jakarta dan menceritakan langsung peristiwa tersebut setelah tiba di Jakarta. Hingga pada Jumat (8/7/2022) terjadilah penembakan Brigadir J atau Brigadir Yosua di rumah dinas Duren Tiga.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J (sumber: kolase tim tvonenews)

Bharada E Lawan Balik Ferdy Sambo

Kesaksian tersangka Bharada E dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh tersangka Ferdy Sambo, nampaknya mendapat perlawanan balik dari pihak Sambo.

Terlebih tersangka Bharada E menyebutkan bakal ada kejutan di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui, Bharada E akhirnya memutuskan membelot dari sang majikan dan memilih untuk menjadi justice collaborator (JC)  dan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Richard Eliezer alias Bharada E berpotensi membongkar kebenaran dibalik kasus pembunuhan yang didalangi oleh Ferdy Sambo saat persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E merupakan tersangka sekaligus saksi kunci dalam kasus dugaan pembunuhan rencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo. Terlebih kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan kliennya memiliki kejutan yang akan dikeluarkan dalam persidangan untuk menghadapi Ferdy Sambo.

"Ada beberapa strategi yang akan kami berikan dalam persidangan nanti," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022) silam. Ronny menjelaskan kejutan tersebut akan terbuka di persidangan.

Namun, terkait apa kejutan yang dimaksud, dia mengaku langkah-langkah yang akan diambil dalam persidangan masih rahasia.

"Kami punya kejutan untuk di pengadilan nanti," jelasnya.

Serangan Balik Ferdy Sambo

Kuasa hukum Ferdy Sambo yakni Febri Diansyah menyampaikan bahwa kliennya telah memberikan klarifikasi mengenai penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada saat di Duren Tiga.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Hotel Erian Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022, Febri mengatakan bahwa sebenarnya Ferdy Sambo hanya menyuruh Richard Eliezer atau Bharada E untuk menghajar Brigadir J. 

"FS melakukan klarifikasi tentang kejadiannya, dan memang ada perintah FS pada saat itu, yang dari berkas yang kami dapatkan itu perintahnya 'hajar chad', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febry.

Ferdy yang panik karena tindakan Bharada E yang dianggap salah mengartikan perkataannya, kemudian dia memerintahkan ADC untuk memanggil ambulans. Setelah itu, Ferdy menjemput Putri Candrawathi di dalam kamar dengan mendekap wajahnya untuk tidak melihat peristiwa tersebut, dan memerintahkan Bripka Ricky Rizal (RR) mengantar istrinya kembali ke rumah Saguling. 

Bharada E alias Richard Eliezer (sumber: dok ist)

Selain itu, Febry juga mengatakan bahwa setelah proses penembakan tersebut Ferdy Sambo panik dan mengambil senjata J yang berada di pinggang.

"Jadi peristiwanya waktu itu mengambil senjata yang ada di pinggang dan kemudian FS menembak ke arah dinding di rumah duren tiga seolah-olah ada tembak-menembak," ujarnya.

Aksi tersebut dilakukan Sambo juga guna menyelamatkan Bharada E yang telah melakukan penembakan sebelumnya. 

"Tujuannya saat itu seolah-olah memang terjadi tembak menembak." lanjutnya Arman Anis yang juga selaku kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga menyampaikan bahwa kedua kliennya akan mengikuti proses hukum secara kooperatif. 

Pasal 51 ayat 1 KUHP jadi salah satu poin utama pihak Bharada E

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya memiliki kejutan yang akan dibawa ke persidangan. Namun ia belum bisa merinci terkait strategi tersebut yang diduga akan memberatkan Ferdy Sambo.

"Saksi tidak (lebih dari sepuluh), tetapi ada saksi untuk meringankan juga. Kami akan datangkan dari Manado," ujar Ronny Talapessy ketika dihubungi, Kamis (6/10/2022).

Menurut Ronny, ada kesaksian dari para saksi yang akan memberi keterangan soal perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E.

"Ahli dan saksi yang meringankan. Kalau saya sampaikan, bukan kejutan lagi. Saksi itu bukan dari anggota, ya," jelasnya.

Selain itu, Ronny juga menegaskan pihaknya akan fokus memberikan pembelaan kepada Bharada E untuk melawan Ferdy Sambo. Diantaranya adalah soal Pasal 51 ayat 1 KUHP.

"Iya, fokus kita juga salah satu poinnya adalah di bawah perintah, ya, Pasal 51 ayat 1. Salah satu fokus ya itu saya kasih bocoran sedikit," imbuhnya.

Adapun bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut; “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”

Sementara ayat 2 pasal yang sama menyatakan, “Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.” (pdm/rka)

Temukan semua yang Anda butuhkan berkaitan ramadhan! Jadwal puasa, artikel, video, serta hadis & ayat harian

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Resmi Diumumkan Klub Portugal, Gelandang Serang Asal Belanda Hector Hevel Jadi Calon Pemain Naturalisasi Baru Timnas Malaysia 

Resmi Diumumkan Klub Portugal, Gelandang Serang Asal Belanda Hector Hevel Jadi Calon Pemain Naturalisasi Baru Timnas Malaysia 

Gelandang serang asal Belanda, Hector Hevel menjadi calon pemain naturalisasi baru Timnas Malaysia.
Tak Asal Geledah, KPK Sebut Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil Berdasarkan Petunjuk Penyidikan Kasus Dugaan Proyek Iklan Bank BJB

Tak Asal Geledah, KPK Sebut Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil Berdasarkan Petunjuk Penyidikan Kasus Dugaan Proyek Iklan Bank BJB

Tak asal geledah, KPK menyebut penggeledahan rumah eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil berdasarkan petunjuk penyidikan kasus dugaan korupsi proyek iklan Bank BJB.
Simak! Ini Layanan Gerai Zakat Baznas di 31 Mal se-Jabodetabek

Simak! Ini Layanan Gerai Zakat Baznas di 31 Mal se-Jabodetabek

Untuk mempermudah muzaki dalam menunaikan zakat pada bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menghadirkan layanan Gerai Zakat
Waspasa! BPBD: Banjir Bandang Landa Sejumlah Desa di Tapanuli Selatan

Waspasa! BPBD: Banjir Bandang Landa Sejumlah Desa di Tapanuli Selatan

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyatakan banjir bandang melanda sejumlah desa yang berada di Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Hasil All England 2025: Kalah dari Wakil Korea Selatan, Harapan Fajar/Rian Cetak Hattrick Pupus Sudah

Hasil All England 2025: Kalah dari Wakil Korea Selatan, Harapan Fajar/Rian Cetak Hattrick Pupus Sudah

Langkah pasangan ganda putra Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto di ajang All England harus terhenti di babak 16 besar.
Hasil All England 2025: Bungkam Perlawanan Wakil Korea Selatan, Gregoria Melaju ke Perempat Final

Hasil All England 2025: Bungkam Perlawanan Wakil Korea Selatan, Gregoria Melaju ke Perempat Final

Indonesia berhasil menempatkan satu wakilnya pada babak perempat final All England 2025 di sektor tunggal putri, setelah Gregoria Mariska Tunjung sukses menaklukan wakil Korea Selatan.
Trending
Resmi! Daftar Terbaru Skuad Timnas Indonesia Pilihan Patrick Kluivert untuk Laga Lawan Australia dan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Resmi! Daftar Terbaru Skuad Timnas Indonesia Pilihan Patrick Kluivert untuk Laga Lawan Australia dan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Daftar terbaru skuad Timnas Indonesia untuk menghadapi Australia dan Bahrain di ronde ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Media China Tiba-tiba Ucapkan Selamat Tinggal ke Timnas Indonesia, Sebut Skuad Patrick Kluivert saat Ini...

Media China Tiba-tiba Ucapkan Selamat Tinggal ke Timnas Indonesia, Sebut Skuad Patrick Kluivert saat Ini...

Timnas Indonesia mendapat salam perpisahan dari media China, apa maksud dari media China ucapkan selamat tinggal ke Skuad Garuda asuhan Patrick Kluivert ini?
2 Keputusan FIFA Paksa Patrick Kluivert Coret Banyak Pemain Timnas Indonesia Lawan Australia, Siapa Saja?

2 Keputusan FIFA Paksa Patrick Kluivert Coret Banyak Pemain Timnas Indonesia Lawan Australia, Siapa Saja?

Dua keputusan FIFA yang menjadi sebuah regulasi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 memaksa Patrick Kluivert harus mencoret tujuh pemain Timnas Indonesia saat melawan Australia.
Ternyata Bukan ke Jepang atau Turki? Calon Juara V-League Ini Diam-diam Siapkan Dana Besar untuk Bajak Megawati Hangestri

Ternyata Bukan ke Jepang atau Turki? Calon Juara V-League Ini Diam-diam Siapkan Dana Besar untuk Bajak Megawati Hangestri

Bukan jauh-jauh ke Turki ataupun Jepang, media Korea sebut Megawati Hangestri bakal berlabuh ke calon juara V-League ini jika pergi dari Red Sparks musim depan.
Fuji Tak Masuk Kriteria Menantu Impian Venna Melinda? Verrell Bramasta Pernah Bilang Mamanya Paling Suka Cewek yang...

Fuji Tak Masuk Kriteria Menantu Impian Venna Melinda? Verrell Bramasta Pernah Bilang Mamanya Paling Suka Cewek yang...

Kedekatan Fuji dan Verrell Bramasta semakin menarik perhatian publik. Namun, apakah Fuji memenuhi kriteria menantu idaman bagi ibunda Verrell, Venna Melinda?
Gara-Gara FIFA Unggah Pernyataan Pemain Timnas Indonesia Mees Hilgers, Media Irak Dibuat Heboh: Menarik Perhatian Dunia

Gara-Gara FIFA Unggah Pernyataan Pemain Timnas Indonesia Mees Hilgers, Media Irak Dibuat Heboh: Menarik Perhatian Dunia

Media Irak bereaksi setelah FIFA mengunggah pernyataan pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers di media sosialnya.
Tagihan Misterius LPEI ke Sritex Senilai Rp1,13 Triliun, Tak Ada Catatan Pembiayaan Tapi Tagih Utang Jumbo: Kapan Transaksinya?

Tagihan Misterius LPEI ke Sritex Senilai Rp1,13 Triliun, Tak Ada Catatan Pembiayaan Tapi Tagih Utang Jumbo: Kapan Transaksinya?

Berdasarkan data Tim Kurator Sritex, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank tercatat sebagai kreditor konkuren yang menagih utang ke Sritex sebesar Rp1,1 triliun.
Selengkapnya
Viral