"Semoga halom kita ikhlas dan tulus sesuai dengan perilaku yang dilakukan si pelaku. Hukum bisa diterima," jelasnya.
Adapun PN Jaksel tengah membacakan sidang dakwaan kepada terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Senin (17/10/2022).
Sementara itu, terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer akan dibacakan dakwaan di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).
Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo Cs didakwa dengan sangkaan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (lpk/nsi)
Load more