Jakarta - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun buku hitam itu diduga sebagai catatan Ferdy Sambo sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, yang mengatakan buku hitam itu merupakan catatan para terdakwa.
"Itu hanya catatan saja karena kan para tahanan tidak diperkenankan membawa alat komunikasi. Jadi, itu digunakan buat bikin catatan kasus saja," kata Arman Hanis, Senin (17/10/2022).
Menurut pantauan tvOnenews.com di lokasi, Majelis Hakim masih membacakan dakwaan kepada Ferdy Sambo.
Masyarakat hingga media yang ingin menyaksikan jalannya persidangan bisa memantau di tenda yang dipersiapkan Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain itu, masyarakat bisa menyaksikan pembacaan dakwaan itu melalui live streaming PN Jaksel. (lpk/nsi)
Load more