Jakarta – Salah satu tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin, sengaja mematahkan barang bukti laptop yang berisikan rekaman CCTV rumah Ferdy Sambo Jalan Duren Tiga.
Hal itu disampaikan saat pembacaan dakwaan sidang Ferdy Sambo Cs, pada Senin (17/10/2022).
Arif mengatakan penyataan Ferdy Sambo tidak sesuai dengan apa yang dilihatnya di rekamanan CCTV tanggal 8 Juli 2022 pukul 16.00-18.00 WIB atau waktu sebelum dan sesudah Brigadir J tewas.
Saat itu, Ferdy Sambo lantas berkata dengan nada tinggi, “Masa kamu tidak percaya sama saya?,”.
Setelah itu, Ferdy Sambo bertanya siapa saja yang sudah melihat rekaman CCTV tersebut.
Ternyata yang sudah melihat adalah Arif, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Rodwan Rhekynellson Soplanit.
File tersebut disimpan di flashdisk dan laptop tersebut miliknya Baiquni. Ferdy Sambo pun berkata, “Berarti kalau ada bocor dari kalian berempat,”.
Dia pun menyuruh Arif untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut. Namun, Arif menunduk dan tidak berani menatap Ferdy Sambo karena masih belum percaya. Hendra pun berkata, “Sudah, rif. Kita percaya saja”.
Namun, mereka belum menghapus file tersebut lantaran memerlukan waktu untuk mem-back up file pribadi sebelum laptop tersebut di-format.
Keesokan harinya tanggal 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Baiquni menemui Arif yang berada di dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file di laptop sudah bersih semuanya.
Laptop pun disimpan dan Hendra menelepon Arif terkait perintah dari Ferdy Sambo untuk menghapus file.
“Sudah dilaksanakan ndan,” kata Arif.
Keesokan harinya tanggal 15 Juli 2022, Arif dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Dia pun memasukkan laptop yang sudah patah itu ke kantong warna hijau dan disimpan di rumahnya.
Pada tanggal 8 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Arif menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan menjadi beberapa bagian kepada Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela. (nsi)
Load more