Jakarta - Majelis hakim menskors sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice terkait tewasnya Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo.
Awalnya, hakim menanyakan kepada terdakwa Ferdy Sambo apakah akan langsung mengajukan eksepsi atau tidak.
Ferdy Sambo lantas menjawab bahwa hal tersebut sudah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
Koordinator kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengungkapkan pihaknya sudah mempersiapkan eksepsi yang akan dibacakan hari ini.
"Izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa," kata Arman.
Setelah itu, hakim lantas menskors sidang selama satu jam dan kembali digelar pada pukul 13.45 WIB.
Load more