Jakarta - Majelis hakim menskors sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice terkait tewasnya Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo.
Awalnya, hakim menanyakan kepada terdakwa Ferdy Sambo apakah akan langsung mengajukan eksepsi atau tidak.
Ferdy Sambo lantas menjawab bahwa hal tersebut sudah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
Koordinator kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengungkapkan pihaknya sudah mempersiapkan eksepsi yang akan dibacakan hari ini.
"Izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa," kata Arman.
Setelah itu, hakim lantas menskors sidang selama satu jam dan kembali digelar pada pukul 13.45 WIB.
Petugas jaksa pun kembali mengenakan rompi tahanan dan memborgol tangan Ferdy Sambo seusai hakim menskors sidang.
Adapun Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (lpk/nsi)
Load more