Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Dalam Dakwaan kasus obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Jaksa Penuntut Umum membeberkan runutan peristiwa yang dikategorikan sebagai obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan.
"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo...melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo didakwa bersalah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik. Dia juga didakwa menghilangkan hingga menyembunyikan informasi elektronik.
"Bahwa Terdakwa Ferdy Sambo...melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum," kata jaksa penuntut umum.
Skenario jahat Ferdy Sambo itu bermula pada 8 Juli lalu sekitar pukul 17.00 WIB usai terjadinya pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo, sebut jaksa, saat itu timbul niat jahat untuk menutupi kejadian pembunuhan yang sebenarnya.
"Hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat akibat penembakan tersebut terdakwa Ferdy Sambo, timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," kata jaksa.
Untuk memuluskan skenario, Ferdy Sambo langsung menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri. Ferdy meminta Hendra untuk segera datang ke kediamannya di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat di mana pembunuhan Yosua terjadi.
"Salah satu upaya yang dilakukannya yaitu menghubungi saksi Hendra Kurniawan, sekira pukul 17.22 WIB di mana saksi Hendra Kurniawa, sedang berada di kolam pancing Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara dan meminta agar segera datang ke rumah terdakwa Ferdy Sambo di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46 RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan karena ada sesuatu peristiwa yang perlu dibicarakan," kata jaksa.
Setibanya Hendra di Komplek Duren Tiga, Ferdy Sambo langsung bercerita dan menyebarkan skenario penembakan terkait tewasnya Yosua versi dirinya. Kepada Hendra, Ferdy Sambo menyebut tewasnya Yosua itu bermula saat istrinya mendapat pelecehan seksual.
"Di mana pada saat itu, saksi Hendra Kurniawan bertanya kepada terdakwa Ferdy Sambo 'ada peristiwa apa Bang? Dijawab oleh terdakwa Ferdy Sambo 'ada pelecehan terhadap Mbakmu'," kata jaksa.
Di sinilah skenario Ferdy Sambo dimulai. Ferdy Sambo menyebarkan skenario kepada Hendra di mana Yosua keluar dari kamar istrinya sambil memasang muka panik karena ketahuan Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Di depan Hendra, Ferdy bercerita Yosua melepaskan tembakan ke arah Eliezer sehingga terjadi baku tembak yang menyebabkan Yosua tewas.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo melanjutkan ceritanya bahwa 'Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu' lalu Nopriansyah Yosua Hutabarat panik dan keluar dari kamar Putri Candrawathi tempat kejadian, karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil bertanya 'ada apa bang?' ternyata Nopriansyah Yosua Hutabarat yang berada di lantai bawah depan kamar tidur Putri Candrawathi tersebut bereaksi secara spontan dan menembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri ditangga lantai dua rumah terdakwa Ferdy Sambo," ungkap jaksa.
"Melihat situasi tersebut Richard Eliezer Pudihang Lumiu membalas tembakan Nopriansyah Yosua Hutabarat, sehingga terjadilah saling tembak menembak diantara mereka berdua yang mengakibatkan korban jiwa yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia ditempat kejadian, inilah cerita yang direkayasa terdakwa Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan," sambungnya.
Setelah mendengarkan skenario yang disebarkan Ferdy Sambo itu, Hendra Kurniawan lalu bergegas menemui Benny Ali yang ternyata sudah datang lebih dulu bersama Susanto di Komplek Duren Tiga. Benny Ali pun menceritakan dirinya sudah bertemu dengan Putri Candrawathi.
Benny Ali, kata jaksa, menceritakan kepada Hendra telah terjadi pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Yosua di kamar Putri. Benny melanjutkan ceritanya dan mengatakan Yosua melakukan pelecehan saat Putri tengah tertidur.
"Lalu Benny Ali melanjutkan ceritanya dan mengatakan permasalahannya korban Nopriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak," ungkap jaksa.
Dikatakan Benny, saat Putri berteriak, Yosua menodongkan senjata ke Putri sambil mencekik leher dan memaksa untuk membuka kancing baju. Benny kemudian mengatakan kepada Hendra, saat itu Eliezer melihat Yosua keluar dari kamar lalu terjadi saling tembak menembak.
Usai mendengar cerita versi Benny Ali, Hendra Kurniawan lalu mendekati jenazah Yosua yang sudah terkapar di bawah tangga dapur rumah Sambo. Tak lama setelah itu, datang ambulans untuk mengangkut dan mengevakuasi jenazah Yosua ke RS Kramat Jati yang dikawal langsung oleh Susanto.
"Setelah selesai saksi Hendra Kurniawan mendengar cerita dari Benny Ali di ruang tengah rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo tempat kejadian perkara, kemudian saksi Hendra Kurniawan mendekati sambil melihat mayat Nopriansyah Yosua Hutabarat yang berada dibawah tangga dapur rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo tersebut, tidak lama kemudian sekira pukul 19.30 WIB datang mobil ambulans dan selanjutnya jenazah korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dievakuasi ke Rumah Sakit Kramat Jati yang dikawal oleh Susanto," ujar jaksa.
Jaksa mengungkap Hendra Kurniawan dan Benny Ali dipanggil untuk menghadap pimpinan setelah kejadian peristiwa tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat mulai terendus. Namun, sebelum menghadap pimpinan, Benny Ali dan Hendra sempat berpapasan dengan Ferdy Sambo.
Mulanya, setelah evakuasi terhadap Yosua dilakukan di RS Kramat Jati, Hendra dan Benny berangkat menuju ke Kantor Divpropam Mabes Polri. Di perjalanan, Hendra menelepon Harun untuk menghubungi Agus Nurpatria agar segera datang ke kantor.
"Tujuannya untuk melakukan klarifikasi kebenaran peristiwa di rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo tersebut," ungkap jaksa.
Jaksa menyebut Agus Nurpatria rupanya tiba lebih dulu datang di Divpropam Polri disusul Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Hendra kemudian melakukan klarifikasi kepada Eliezer hingga Kuat Ma'ruf tentang peristiwa tewasnya Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo.
Jaksa menyebut Eliezer, Ricky hingga Kuat Ma'ruf membenarkan sesuai cerita yang telah diskenariokan oleh Ferdy Sambo.
"Saksi Hendra Kurniawan melakukan klarifikasi kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf yang telah berada di sana, dan pada intinya mereka menjelaskan dan membenarkan sesuai cerita yang telah diskenariokan oleh terdakwa Ferdy Sambo, sebelumnya perihal terjadinya penembakan di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan," ungkap jaksa.
Malam harinya, Benny, sebut jaksa, mendapat telepon dari Deddy Murti yang isinya meminta agar Benny segera menghadap pimpinan. Di tengah perjalanan tepatnya di lantai 1 Biro Provos, Benny kemudian berpapasan dengan Ferdy Sambo.
Di situ, Benny pun bercerita dirinya dipanggil menghadap pimpinan dan Hendra akan mendampinginya. Lalu, apa kata Ferdy Sambo?
"Kemudian dijawab terdakwa Ferdy Sambo 'oh iya, jelaskan saja, nanti saya menghadap juga'," ungkap jaksa.
Setelah menghadap pimpinan, Hendra dan Ferdy kembali ke ruang pemeriksaan lantai 3 Biro Provos di mana saat itu masih ada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Ferdy pun mengatakan kepada mereka untuk menyamakan pikiran sesuai skenario yang telah dibuatnya tentang peristiwa tewasnya Yosua.
"Terdakwa Ferdy Sambo kembali ke ruangan pemeriksaan Biro Provos di lantai 3 dan langsung menemui Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf untuk menyampaikan dan menyamakan pikiran sesuai skenario yang telah dibuat sebelumnya atas peristiwa penembakan yang terjadi pada diri korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Ferdy Sambo sempat menghadap pimpinan usai kejadian pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Komplek Duren Tiga. Jaksa mengungkap Ferdy Sambo ditanya pimpinan apakah melakukan penembakan terhadap Yosua. Saat itu, Ferdy menjawab tidak.
Mulanya, usai kejadian pembunuhan itu terjadi, Ferdy Sambo memanggil Hendra Kurniawan, Benny Ali dan Agus Patria ke ruang pemeriksaan lantai 3 Biro Provos Mabes Polri. Ferdy, kata jaksa, menyampaikan harkat dan martabat keluarganya hancur karena Yosua.
"Setelah itu terdakwa Ferdy Sambo kembali memanggil saksi Hendra Kurniawan, Benny Ali, saksi Agus Nurpatria Adi Purnama dan Harun, menyampaikan bahwa ini masalah harga diri, percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua kalo harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat," ungkap jaksa.
Masih di hadapan Hendra, Benny dan Agus, Ferdy mengatakan dirinya telah selesai menghadap pimpinan. Ferdy menyebut pimpinannya itu bertanya apakah dirinya menembak Yosua.
"'Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan, pertanyaan Pimpinan cuma satu yakni 'kamu nembak nggak Mbo?'' ungkap jaksa.
Ferdy pun menjawab tidak menembak Yosua. Ferdy berdalih dirinya tidak mungkin melakukan penembakan di dalam rumah karena senjatanya itu bisa membuat kepala seseorang pecah.
"Dan terdakwa Ferdy Sambo menjawab 'siap tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45," ujar jaksa.
Kepada Hendra, Agus dan Benny, Ferdy meminta agar kejadian di Magelang, Jawa Tengah, tidak usah dipertanyakan. Dia pun meminta penanganan kasus ini diselesaikan sesuai skenarionya.
"Mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan. Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja. Baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja," ungkap jaksa membacakan arahan Ferdy Sambo yang tertuang dalam dakwaan.
Sehari setelah peristiwa pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan menghubungi Ari Cahya dan meminta untuk mengecek CCTV Komplek Duren Tiga atas perintah dari Ferdy Sambo. Ternyata, total ada 20 CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo itu.
Mulanya, pada Sabtu 9 Juli lalu sekitar pukul 07.30 WIB, Ferdy Sambo menelepon Hendra Kurniawan dan meminta pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua dilakukan di Biro Paminal agar tak gaduh. Ferdy pun memerintahkan Hendra untuk mengecek CCTV di Komplek Duren Tiga, tempat pembunuhan Yosua terjadi.
"Saksi Hendra Kurniawan ditelepon oleh terdakwa Ferdy Sambo dan mengatakan 'Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat Bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV komplek' lalu sekira pukul 08.00 WIB saksi Hendra Kurniawan, menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50," kata jaksa.
Jaksa mengatakan saat itu, Hendra langsung menghubungi Ari Cahya yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50. Hendra meminta Ari Cahya untuk segera melakukan screening CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Akan tetapi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay menjelaskan dia sedang berada di Bali dan menyampaikan nanti biar anggotanya, maksudnya saksi Irfan Widyanto yang melakukan pengecekan CCTV," kata jaksa.
Ari Cahya yang saat itu tengah berada di Bali, kemudian memerintahkan anak buahnya yakni Irfan Widyanto untuk mengecek CCTV. Setibanya di Komplek Duren Tiga, Irfan Widyanto mendapat perintah dari Agus Nurpatria untuk menghitung jumlah CCTV yang berada di Komplek Polri Duren Tiga.
"Selanjutnya saksi Irfan Widyanto, menghubungi saksi Agus Nurpatria Adi Purnama maksudnya Kaden A Paminal dan menyatakan bahwa saksi Irfan Widyanto adalah anggota Ari Cahya Nugraha alias Acay dan meminta menghadap saksi Agus Nurpatria Adi Purnama, dan selanjutnya saksi Irfan Widyanto, agar melakukan screening dengan cara menghitung jumlah CCTV yang berada di Komplek Polri Duren Tiga," ungkap jaksa.
Irfan Widyanto, sebut jaksa, saat itu menemukan ada 20 CCTV yang berada di Komplek Polri Duren Tiga. Irfan pun melaporkan jumlah CCTV itu ke Agus Nurpatria untuk dilaporkan lagi ke Hendra Kurniawan.
"Dan menemukan bahwa terdapat sebanyak 20 CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, setelah itu saksi Irfan Widyanto, melaporkan hal tersebut kepada saksi Agus Nurpatria Adi Purnama dengan menggunakan telepon bahwa hasil pengecekan CCTV di seputaran komplek perumahan Polri Duren Tiga ada sebanyak 20 CCTV, selanjutnya saksi Agus Nurpatria Adi Purnama juga melaporkan jumlah CCTV di seputaran komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut kepada saksi Hendra Kurniawan," kata jaksa.
Usai mendengar jumlah CCTV itu, Hendra, sebut jaksa, meminta Agus Nurpatria mengambil CCTV yang memuat bagian penting terkait peristiwa di rumah dinas Ferdy Sambo itu. Agus Nurpatria pun menyanggupinya.
"Kemudian Agus Nurpatria Adi Purnama mengatakan 'Bang, izin anak buahnya Acay laporan ke saya ada sekira 20 CCTV' kemudian saksi Hendra Kurniawan mengatakan 'ok jangan semuanya, yang penting penting saja," ungkap jaksa.
Tak cukup sampai di situ, jaksa menyebut Agus Nurpatria juga meminta Irfan Widyanto mengambil DVR CCTV di pos security Komplek Perumahan Polri dan menggantinya dengan DVR yang baru.
Skenario demi skenario yang dibuat Ferdy Sambo untuk menutupi jejak pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat terungkap.
Hendra Kurniawan, yang merupakan anak buah Ferdy Sambo itu sempat meminta penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat folder file dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, padahal peristiwa pelecehan tidak ada.
Bermula pada Minggu 10 Juli lalu sekitar pukul 18.30 WIB, di mana dua hari usai kejadian pembunuhan Yosua, Hendra Kurniawan meminta Arif Rachman Arifin menemui penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat folder khusus yang isinya menyimpan file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi. Di mana, sebut jaksa, hal itu mengada-ngada karena peristiwa pelecehan terhadap Putri tidak ada.
"Saksi Arif Rachman Arifin, ditelepon oleh saksi Hendra Kurniawan dan meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu Putri Candrawathi, di mana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ngada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," kata jaksa.
Rupanya, kata jaksa, Ferdy Sambo juga ikut menghubungi Arif Rachman dan memerintahkan agar semua peristiwa ini ditutup rapat-rapat karena merupakan aib keluarga. Mendengar hal itu, Arif Rachman pun bergegas menemui Chuck Putranto Rifaizal Arifin di Polres Jakarta Selatan.
"Terdakwa Ferdy Sambo menelepon Saksi Arif Rachman Arifin dan mengingatkan hal yang sama agar jangan menyampaikan aib keluarga jangan kemana-mana atau tersebar, malu karena itu aib," ungkap jaksa.
Setiba di Polres Jakarta Selatan, Arif Rachman, Chuck Putranto dan Rifaizal Arifin bertemu dengan tim penyidik di ruang kasat reskrim. Arif Rachman pun menyampaikan perintah dari Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan kepada penyidik Polres Jaksel agar BAP Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pelecehan tidak tersebar.
"Saksi Arif Rachman Arifin, menyampaikan arahan dari saksi Hendra Kurniawan dan Terdakwa Ferdy Sambo, kepada penyidik supaya BAP ibu Putri Candrawathi tidak tersebar kemana-mana, penyidik agar bertanggung jawab," kata jaksa.
Ternyata, Ferdy Sambo sempat marah besar, sebab CCTV yang ada di Komplek Duren Tiga tempat pembunuhan Yosua itu diserahkan seluruhnya oleh anak buahnya ke penyidik Polres Jakarta Selatan.
Pada Senin, 11 Juni sekitar pukul 10.00 WIB lalu, anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto yang tengah berada di ruang Divisi Propam Polri dipanggil Ferdy Sambo ke ruangannya. Jaksa menyebut saat itu, Ferdy Sambo bertanya di mana semua CCTV Komplek Polri Duren Tiga.
"Ketika saksi Chuck Putranto, sedang berada di dalam ruangan DIV Propam, saksi Chuck Putranto dipanggil oleh terdakwa Ferdy Sambo dan bertanya 'CCTV di mana?' dan dijawab oleh saksi Chuck Putranto, 'CCTV mana jenderal?' kemudian terdakwa Ferdy Sambo menjawab 'CCTV sekitar rumah'," kata jaksa.
Kepada Ferdy Sambo, Chuck Putranto mengatakan semua CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo itu sudah diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Mendengar hal itu, Ferdy Sambo pun marah besar.
"Kemudian dijawab lagi oleh saksi Chuck Putranto, "sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan'. Kemudian terdakwa Ferdy Sambo, katakan 'siapa yang perintahkan?' kemudian dijawab oleh saksi Chuck Putranto 'siap'," ungkap jaksa.
Ferdy Sambo memerintahkan Chuck Putranto untuk melihat dan menyalin semua CCTV di Komplek Duren Tiga usai kejadian pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Dengan nada marah, Ferdy memperingatkan Chuck Putranto untuk tak banyak bertanya terkait hal itu.
"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dengan berkata 'kamu ambil CCTVnya kamu copy dan kamu lihat isinya' kemudian terdakwa Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah 'lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab' dan di jawab oleh saksi Chuck Putranto 'siap jenderal'," kata jaksa.
Ferdy Sambo meminta Chuck untuk tak khawatir karena bila ada masalah terkait ini dirinya siap untuk bertanggung jawab. Mendengar hal itu, Chuck Putranto pun langsung menghubungi Rifaizal Samual untuk mengambil DVR CCTV yang masih terbungkus plastik hitam.
"Saat itu saksi Rifaizal Samual menanyakan 'kok diambil bang? Kan sudah diserahkan' namun dijawab oleh saksi Chuck Putranto 'perintah Bapak' selanjutnya saksi Chuck Putranto menuju ke Polres Jakarta Selatan dan bertemu dengan penyidik Polres Jakarta Selatan untuk mengambil DVR CCTV yang masih terbungkus plastik hitam yang kemudian disimpan saksi Chuck Putranto, di mobil Toyota Innova No Pol B 1617 QH miliknya," ungkap jaksa.
Anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit kaget melihat Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup saat melihat semua rekaman CCTV di Komplek Polri Duren Tiga. Arif Rachman mengaku tak menyangka kejadian itu berbeda dengan keterangan yang disampaikan Kapolres Jaksel saat itu Budhi Herdi dan Karopenmas Polri Brigjen Ramadhan.
Mulanya, jaksa menyebut Ferdy Sambo begitu gelisah karena takut peristiwa penembakan terhadap Yosua yang terjadi di rumah dinasnya itu terbongkar. Ferdy Sambo pun meminta Chuck untuk datang ke Komplek Duren Tiga.
"Begitu khawatir dan gelisahnya terdakwa Ferdy Sambo atas perbuatan penembakan yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 dirumahnya Komplek Perumahan Polri Duren Tiga Nomor : 46 RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan, maka pada hari selasa tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa Ferdy Sambo menghubungi saksi Chuck Putranto agar datang ke Komplek Perumahan Polri Duren Tiga Nomor : 46 RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan," kata jaksa.
Setelah menemui Ferdy Sambo, Chuck lalu menghubungi Baiquni Wibowo untuk menyalin dan melihat isi DVR CCTV Komplek Duren Tiga. Baiquni sempat ragu untuk melihat isi DVR CCTV itu tanpa seizin Ferdy Sambo.
"Saksi Chuck Putranto menyampaikan 'Beq tolong copy dan lihat isinya' dan oleh saksi Baiquni Wibowo, menjawab 'nggak apa-apa nih?' dan dijawab oleh saksi Chuck Putranto 'kemarin saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi' selanjutnya saksi Chuck Putranto menyerahkan kunci mobilnya kepada saksi Baiquni Wibowo untuk mengambil DVR CCTV yang disimpan di mobilnya," ungkap jaksa.
Dari ketiga DVR CCTV yang diambil, jaksa menyebut hanya ada satu DVR CCTV gapura pos satpam yang menghadap rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga. CCTV yang telah disalin Chuck Putranto itu lalu dibawa Baiquni Wibowo ke Komplek Polri Duren Tiga.
Kemudian, pada Rabu 13 Juli pukul 02.00 WIB setelah olah TKP di rumah Ferdy Sambo dilakukan, Baiquni, Chuck, Arif Rachman dan Ridwan Soplanit melihat semua isi DVR CCTV. Mereka menonton CCTV itu di rumah Ridwan Soplanit yang kebetulan dekat dengan rumah dinas Ferdy Sambo di mana tempat pembunuhan Yosua.
"Kemudian saksi Chuck Putranto bersama saksi Arif Rachman Arifin, saksi Baiquni Wibowo, dan saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit secara bersama-sama menonton rekaman CCTV hasil copyan/unduhan oleh saksi Baiquni Wibowo dan diputar dengan menggunakan Laptop milik saksi Baiquni Wibowo," kata jaksa.
Jaksa menyebut Chuck Putranto lah yang pertama kali menyadari Yosua masih hidup usai melihat CCTV. Rekaman CCTV itu diputar ulang, lalu Baiquni, Arif Rachman dan Ridwan pun juga melihat Yosua memakai baju putih tengah berjalan dari pintu depan menuju pintu samping rumah dinas Sambo.
"Selanjutnya setelah ke empat orang saksi yang menonton dan melihat isi dari flasdisk tentang kejadian yang telah direkam dari CCTV tersebut ternyata saksi Chuck Putranto, S.IK., berkata 'Bang ini Yosua masih hidup' lalu saksi Baiquni Wibowo memutar ulang antara menit 17.07 WIB sampai 17.11 WIB dan mereka lihat ternyata benar bahwa Nopriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo," ungkap jaksa.
Setelah melihat CCTV itu, Arif Rachman sangat kaget. Arif Rachman, kata jaksa, tak menyangka kronologi tewasnya Yosua yang disampaikan Budhi Herdi dan Brigjen Ramadhan berbeda dengan apa yang terjadi di CCTV.
"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup akhirnya perasaan saksi Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka bahwa apa yang sudah saksi Arif Rachman Arifin dengar beberapa hari yang lalu informasi tentang kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang saksi Arif Rachman Arifin lihat pada CCTV tersebut," kata jaksa.
"Sekaligus terbantahkan apa yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo perihal meninggalnya Nopriansyah Yosua Hutabarat terjadi karena tembak menembak antara Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Richard Eliezer sebelum terdakwa Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga," sambungnya.
Jaksa mengatakan Arif Rachman Arifin saat itu ketakutan dan gemetar hingga akhirnya memutuskan untuk menelepon Hendra Kurniawan. Hendra lalu memerintahkan Arif Rachman untuk menghadap Ferdy Sambo.
"Mendengar suara saksi Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkanya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini saksi Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa.
Pada Rabu 13 Juli sekira pukul 20.00 WIB, Hendra pun mengajak Arif Rachman untuk menemui Ferdy Sambo. Dalam pertemuan itu, kata jaksa, Hendra menyampaikan laporan Arif bahwa dalam CCTV itu saat Ferdy Sambo datang, Yosua masih hidup dan berjalan di rumah tersebut.
"Di mana ditemukan perbedaan keterangan antara terdakwa Ferdy Sambo yang mengatakan terkait peristiwa penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada saat terdakwa Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga telah terjadi tembak menembak antara Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujar jaksa.
"Namun berdasarkan rekaman CCTV pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga yang telah ditonton oleh Chuck Putranto bersama saksi Arif Rachman Arifin, saksi Baiquni Wibowo terlihat dalam rekaman video CCTV tersebut bahwa pada saat terdakwa Ferdy Sambo datang ke rumah dinas milik terdakwa Ferdy Sambo di Duren Tiga Nomor 46 terlihat bahwa Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan berjalan di taman rumah tersebut, perbedaan tersebut di jelaskan sebanyak 2 (dua) kali oleh saksi Hendra Kurniawan," sambungnya.
Mendengar itu, Ferdy Sambo marah dan mengatakan semua yang dilaporkan Hendra berdasarkan penglihatan dari Arif Rachman itu keliru. Dengan nada tinggi dan emosi, Ferdy Sambo menginterogasi dan mempertanyakan loyalitas Hendra dan Arif.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo mengatakan 'bahwa itu keliru' namun pada saat itu saksi Arif Rachman Arifin mendengar nada bicara terdakwa Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin 'masa kamu tidak percaya sama saya'," ungkap jaksa.
Ferdy lalu bertanya siapa saja yang sudah menonton rekaman CCTV itu. Arif menjawab yang sudah melihat rekaman CCTV itu yakni dirinya, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit.
"Terdakwa Ferdy Sambo menanyakan siapa saja yang sudah menonton rekaman CCTV tersebut dan disimpan dimana file rekaman CCTV tersebut. Kemudian saksi Arif Rachman Arifin menjawab, yang sudah melihat rekaman CCTV tersebut adalah Arif Rachman Arifin, saksi Chuck Putranto, saksi Baiquni Wibowo dan saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit (Kasat serse Polres Jakarta selatan) dan file tersebut tersimpan diflashdisk dan Laptop tersebut miliknya saksi Baiquni Wibowo," tuturnya.
Ferdy Sambo meminta anak buahnya, Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file CCTV Komplek Duren Tiga yang menunjukkan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup. Ferdy mengancam Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit yang mengetahui video itu agar menjaga jangan sampai bocor.
"Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan 'berarti kalau ada bocor dari kalian berempat'.Terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah. Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan dan hapus semuanya'," kata jaksa.
Ferdy Sambo pun memerintahkan Hendra Kurniawan untuk membereskan dan mengkondisikan Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit agar video CCTV yang ditonton itu benar-benar telah dihapus.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan 'Ndra, kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semuanya beres'," ungkap jaksa.
Jaksa menyebut Arif Rachman tak berani menatap wajah Ferdy Sambo dan hanya tertunduk. Sambil menangis, Ferdy Sambo menegur Arif yang tak berani menatap matanya itu sambil membawa-bawa kejadian yang menimpa Putri Candrawathi.
"Pada saat komunikasi tersebut, saksi Arif Rachman Arifin tidak berani menatap terdakwa Ferdy Sambo dan hanya menunduk lalu terdakwa Ferdy Sambo berkata 'kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu. Kemudian terdakwa Ferdy Sambo mengeluarkan air mata," ungkap jaksa.
Kemudian Hendra Kurniawan meminta Arif untuk percaya dengan semua yang dikatakan Ferdy Sambo. Sebelum beranjak pergi, Hendra sempat dipanggil kembali dan diperintah Ferdy Sambo agar memastikan semua CCTV Komplek Duren Tiga sapu bersih alias dihapus.
"Selanjutnya saksi Arif Rachman Arifin pergi menemui saksi Chuck Putranto dan saksi Baiquni Wibowo di pantry depan ruangan terdakwa Ferdy Sambo, dan menyampaikan permintaan terdakwa Ferdy Sambo kepada saksi Chuck Putranto dan saksi Baiquni Wibowo 'untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'. }akemudian saksi Baiquni Wibowo berkata 'yakin bang' saksi Baiquni Wibowo, menjawab 'perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal'," ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Berikut pasal yang didakwakan ke Ferdy Sambo, Primair, Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair, Pasal 48 Jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Atau, Primair, Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. **
Load more