Jakarta - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan eksepsi atau nota keberatan terkait pembacaan dakwaan pada sidang perdana pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel.
Koordinator tim kuasa hukum, Arman Hanis, mengatakan ada fakta-fakta yang hilang dari pembacaan sidang dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dia menjelaskan fakta yang hilang terkait konstruksi dakwaan yang disusun tidak cermat dan lengkap.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 143 ayat 3 KUHAP secara tataran teoritis dakwaan seperti itu harus dinyatakan batal.
"Sebagai pertanggungjawaban secara faktual dan objektif atas penjelasan kami, tim kuasa hukum juga telah merangkum dan menyajikan dalam lampiran terpisah nanti terkait 8 butir yang menyesatkan 11 bagian asumsi yang dimaksud," jelasnya.
Selain itu, Arman menyoroti dakwaan jaksa yang hanya mengacu terhadap satu saksi, yakni Bharada E alias Richard Eliezer.
Menurut dia, hal itu bisa mengurangi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa dalam proses hukum.
"Kami juga menyoroti tuduhan serius kepada FS yang hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Jadi satu keterangan saksi saja. Jadi yang kita lihat hanya keterangan saksi Bharada E," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more