Jakarta - Pengungkapan kasus kematian Brigadir Yoshua telah memasuki babak baru. Sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun dalam surat dakwaan Brigadir J ditembak mati, JPU beberkan rincian luka pada jenazah Yoshua, Senin (17/10/2022).
Kasus yang telah menyita perhatian publik selama dua bulan lebih ini telah dinantikan sidang perdana-nya oleh masyarakat. Hingga terungkap saat surat dakwaan dibacakan oleh JPU terkait sejumlah rincian luka pada jenazah Yoshua.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Saat membacakan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum paparkan 15 luka yang ada di jenazah Brigadir J.
Luka-luka itu akibat sejumlah peluru ditembakkan ke Brigadir J yang ditembakkan oleh Richard Eliezer atau Bharada E dan Ferdy Sambo selaku Mantan Kadiv Propam.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama saksi Putri Candrawathi, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Kuat Ma'ruf mengakibatkan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat mengalami kematian sebagaimana visum et repertum No R/082/Sk.H/VII 2022/IKF 14 Juli 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Farah P Karouw Sp.F.M dan dr Asri M Pralebda, Sp.F.M dokter spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk," kata jaksa di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Load more