Jakarta - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, merespons pembacaan dakwaan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Dalam dakwaan jaksa kepada terdakwa, Ferdy Sambo disebutkan menembak kepala Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menurut Rasamala, soal Ferdy Sambo yang menembak Brigadir J harus dibuktikan dengan keterangan para saksi.
"Jadi saya pikir kita mesti sabar menunggu sampai proses pembuktian nanti," ujar Rasamala di lokasi.
Dia menjelaskan Ferdy Sambo juga telah menyampaikan kepada tim kuasa hukumnya soal dugaan menembak langsung Brigadir J.
Menurutnya, Ferdy Sambo tidak menembak langsung Brigadir J sebagaimana fakta yang diterima.
"Saya pikir keterangan Pak FS yang itu juga disampaikan ke kami. Beliau tidak pernah menembak langsung. Makanya nanti ini akan dikonfrontasikan antara apa yang disampaikan dakwaan JPU," jelasnya.
Dia menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) bisa membuktikan fakta-fakta dari keterangan para saksi.
"Kami dengan apa yang disampaikan bahwa Pak FS tak pernah melakukan penembakan langsung. Namun, itu dilakukan oleh Richard. Nah, itu nanti akan kami sajikan faktanya sesuai yang kami terima," imbuhnya. (lpk/nsi)
Load more