Richard Eliezer diberi Rp 1 miliar, sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf diberi uang senilai Rp 500 juta. Hal itu terungkap saat JPU membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (diberikan) dengan nilai setara Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," ungkap jaksa.
Namun, uang itu belum sempat dipakai oleh Eliezer. Sebab, uang itu diminta lagi oleh Sambo.
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," kata jaksa.
Menurut jaksa, uang itu adalah hadiah karena Richard telah membantu Ferdy Sambo membunuh Yosua.
"Saksi menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian uang yang dijanjikan oleh terdakwa Ferdy Sambo bersama saksi Putri Candrawathi tersebut, yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena saksi telah turut terlibat merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa bacakan berkas dakwaan.
Jaksa mengatakan pemberian uang itu terjadi pada 10 Juli 2022. Penyerahan uang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruang kerja rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
"Terdakwa Ferdy Sambo memanggil saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma'ruf untuk naik ke lantai 2, kemudian secara bersamaan saksi Richard, Ricky dan Kuat naik ke lantai 2 untuk menemui terdakwa Ferdy Sambo yang saat itu sedang bersama saksi Putri Candrawathi," kata jaksa.
Load more