Jakarta - Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap anggota polisi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (17/10/2022) pukul 10.00 WIB.
Dikawal sejumlah aparat kepolisian, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 09.09 WIB dengan mengenakan baju batik dan rompi tahanan berwarna merah.
Sidang perdana yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang juga didampingi oleh Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.
Sementara itu Terdakwa Ferdy Sambo terlihat memasuki ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 09.52 WIB dengan mengenakan pakaian batik dan membawa sebuah buku catatan berwarna hitam dan sebuah berkas bersampul merah.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membuka persidangan dengan menanyakan kondisi kesehatan dari terdakwa Ferdy Sambo lalu dilanjutkan dengan membacakan identitas diri Ferdy Sambo yang tertera dalam surat dakwaan.
Selanjutnya dalam sidang perdana tersebut Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat Dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam penyidikan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Load more