Jakarta - Kasus pembunuhan Brigadir J semakin dekat menuju akhir cerita. Namun keluarga korban masih belum bisa bernafas lega. Sebab, sidang kasus pembunuhan Brigadir J baru saja dimulai.
Sidang perdana kasus yang menewaskan seorang ajudan bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (17/10/2022).
Selama tiga hari berturut-turut, hari ini sidang digelar dengan memanggil 4 terdakwa dalam kasus tersebut. Keempat terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan menuturkan apa yang sebenarnya terjadi hingga Sambo merampas nyawa Brigadir J.
Kuat Ma’ruf Desak Putri Candrawathi
Diketahui, pada Kamis malam (7/7/2022), di rumah Magelang, Kuat Ma’ruf sempat memaksa Putri Candrawathi untuk melapor kepada Ferdy Sambo atas peristiwa yang dialaminya di Rumah Magelang.
“Ibu Harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri di dalam rumah tangga ibu, meskipun saat itu saksi Kuat Ma’ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian sebenarnya (di Magelang,” tulis jaksa yang mengutip pernyataan dari Kuat Ma’ruf kepada Putri Candrawathi.
Setelah melapor Brigadir J ke sang suami, Ferdy Sambo pun menyuruh Putri Candrawathi untuk kembali ke Jakarta dan menceritakan langsung peristiwa tersebut setelah tidak di Jakarta.
Load more