Adapun perwakilan tergugat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kuasa Hukum Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Pengacara Negara dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (rpi/nsi)
Load more