Jakarta - Masyarakat Indonesia harus mengetahui hal ini, harus berhati-hati dalam bertindak, seperti bersiul, merayu, menatap ke lawan jenis. Sebab, perbuatan itu dikatergorikan Kementerian Agama (Kemenag) adalah tindakan kekerasan seksual.
Peraturan itu melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. Selain itu, kategori kekerasan seksual ini pun mulai diperluas dari verbal hingga virtual.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari media sosial instagram beritasumselterkini menuliskan, bahwa PMA No 73 tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.
“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” ucap Juru Bicara (Jubir) Kemenag, Anna Hasbie, di Jakarta, Kamis (13/10/2022) lalu, seperti yang dikutip dari pemilik akun instagram beritasumselterkini, Selasa (18/10/2022).
Kemudian dijelaskan, PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Di mana satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
Load more