Berikutnya, PMA ini terdiri atas tujuh Bab, yakni, ketentuan umum, bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, elaporan, pemantauan, dan evaluasi, sanksi, dan ketentuan penutup. Jadi, totalnya ada 20 pasal.
Sambung Anna menjelaskan, PMA ini mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Selain itu, ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.
“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” ungkap Anna.
Sambungnya menegaskan, hal itu juga termasuk menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman. (Aag)
Load more