"Saya menghormati proses hukum yang ada dan saya setia kepada negara dan institusi saya," lanjutnya.
Kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya membantah tuduhan sebagai pengguna narkoba. Ia menjelaskan, tuduhan tersebut bermula saat Teddy melakukan suntuk lutut, spinal dan engkel kaki di Vinski Tower pada Rabu (12/10/2022).
"Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 jam 19.00 di Vinski Tower oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi atau bius total oleh dr. Mahardika selama 2 jam," jelasnya.
Pada hari esoknya, Teddy kembali melakuakn perawatan akar gigi di RS Medistra dan dibius total selama 3 jam.
"Kamis tanggal 13 Oktober 2022 jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama 3 jam," beber Irjen Teddy dalam keterangannya.
Usai dari rumah sakit, Irjen Teddy datang ke Propam Polri untuk melakukan klarifikasi atas tuduhan mengedarkan narkoba di Bukittinggi. Ia juga telah menjalani tes darah dan urine.
Menurutnya, usai tes urine ia langsung dituduh dugaan kasus penggunaan narkoba padahal hasil tersebut bisa saja dipengaruhi oleh efek obat bius yang sebelumnya ia gunakan di rumah sakit.
Load more