Lebih lanjut, Kepala Sekretariat Presiden Kementerian Sekretariat Negara (Kasetpres) ini mengutarakan bahwa oknum lurah tersebut memanfaatkan lebih dari satu petugas PPSU untuk membantu kehidupan sehari-harinya.
Mulai dari dua orang petugas yang bekerja di rumahnya, lalu juga ada satu petugas PPSU yang bekerja sebagai sopir pribadinya. Hal ini dinilai telah melanggar kontrak kerja.
“Jadi yang ngurusin di rumahnya dua orang, jadi sopirnya satu. Tapi itu tidak bisa, untuk pelayanan tidak bisa. Kan kontraknya untuk PPSU, kira-kira seperti itu. Saya yakin masih ada oknum seperti ini,” pungkasnya.
Nantinya Heru akan melakukan kunjungan ke masing-masing kelurahan secara berkala untuk bersilaturahmi dan melakukan pengecekan hal serupa agar tidak terulang kembali.(agr/chm)
Load more