Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani persidangan perdana bacaan dakwaan, pada Selasa (18/10/2022).
Dalam hal ini, Bharada E didakwa oleh JPU melakukan ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bharada E Ucapkan Bela Sungkawa
Richard Eliezer atau Bharada E menangis usai menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Bak gayung bersambut, tangisan Bharada E turut serta membuat terharu para wanita anggota Richliefams.id yang hadir mengikuti jalannya persidangan.
"Waktu dia ucapin permintaan maaf kita terharu. Nangis juga karena enggak tega juga. Bicaranya sampai gemetar dan tunduk gitu," kata Dea, seorang anggota Richliefams.id, usai mengikuti jalannya persidangan di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).
Bharada E mengucapkan Bela Sungkawa untuk keluarga Brigadir J. (Tim tvOne/Muhammad Bagas)
Dea mengaku pihaknya mendukung penuh sikap Bharada E dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dirinya menyebut jika aksi penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Bharada E merupakan kesalahan yang tak dibela.
Namun, pengakuan Bharada E dalam aksi penembakan yang merupakan perintah dari Ferdy Sambo menjadi dasar pihaknya mendukung penuh pengakuan dari tersangka.
Load more