"Kita tak membenarkan apa yang dia sudah lakukan. Tapi kita tetap dukung dia karena dia sudah mau jujur. Dia mau cerita, buka yang sebenar-benarnya. Itu saja sih. Karena demi keadilan," ungkapnya.
Sementara itu, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan bagi Bharada E di PN Jaksel telah tuntas terlaksana.
Diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani persidangan perdana bacaan dakwaan, pada Selasa (18/7/2022).
Dalam hal ini Bharada E didakwa oleh JPU melakukan ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy akan memperjuangkan pembelaan untuk melawan Ferdy Sambo, salah satunya dengan Pasal 51 ayat 1 KUHP.
"Iya, fokus kita juga salah satu poinnya adalah di bawah perintah, ya, Pasal 51 ayat 1. Salah satu fokus ya itu saya kasih bocoran sedikit," ungkap Ronny Talapessy pada Kamis (6/10/2022).
Adapun bunyi Pasal 51 ayat 1 KUHP tersebut; “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.” (raa/ito/nsi/kmr)
Load more