Jakarta - Presiden Joko Widodo sebagai tergugat terkait tuduhan ijazah palsu tidak hadir dalam sidang perdana gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).
Adapun dalam perkara ini, warga bernama Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ini urusannya dengan pribadi Pak Jokowi yang diduga ijazahnya palsu. Jadi dengan hormat dan kecermatan majelis hakim dalam panggilan ke depan itu, Presiden Joko Widodo atau saudara Jokowi harus hadir," ujar Eggi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).
Adapun, dalam persidangan yang ditunda hari ini, keempat tergugat diwakili oleh masing-masing kuasa hukumnya.
Menurut Eggi, Bambang menggugat Jokowi menyangkut pribadinya yang diduga menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019, sehingga tidak tepat jika diwakili oleh kuasa hukum.
"Saya dengan tadi subsitusi. Subsitusi itu artinya pengganti. Bagaimana kok bisa memilih pengganti?" ucap Eggi.
Load more