Untuk diketahui, upaya intervensi adalah pihak ketiga yang semula tidak turut sebagai pihak dalam suatu perkara yang sedang berjalan pada proses pemeriksaannya disidang pengadilan, menerjunkan diri sebagai pihak (penggugat intervensi) terutama untuk membela hak dan kepentingannya sendiri, berhadapan penggugat dan tergugat semula.
"(Nantinya rektor ataupun kepala sekolah dihadirkan sebagai saksi?) Iya dong, atau dia sebagai penggugat intervensi, bisa. Para pihak jadinya gitu. Nah, makanya kita terbuka untuk umum, semuanya ayo mari," tutur dia.
Perlu diketahui, Rektor UGM, Prof. Ova Emilia telah membuka suara terkait keaslian ijazah S1 Presiden Jokowi asli.
"Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana (S1) Ir. Joko Widodo. Yang bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," kata Ova, Selasa (11/10/2022).
Ova menjelaskan Presiden Jokowi tercatat sebagai alumnus Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980.
"[Presiden Jokowi] dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," katanya. (rpi/ebs)
Load more