Jakarta - Selama 3 hari berturut-turut, sidang kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Selasa (18/10/2022), Bharada E melakukan sidang pertama sebagai terdakwa atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dalam surat dakwaan yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo.
Dengan dakwaan tersebut, kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy menyebutkan akan berjuang keras untuk membela Bharada E salah satunya dengan Pasal 51 ayat 1 KUHP.
Usai Bharada E melakukan sidang, secara lisan Bharada E meminta maaf kepada keluarga Brigadir J atas perbuatannya. Hal ini mendapat tanggapan dari ibunda Brigadir J.
Ibunda Brigadir J Doakan Bharada E
Sidang perdana Bharada E atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J digelar pada hari Selasa (18/10/2022) dimulai pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB.
Usai sidang perdana tersebut Bharada E atau Richard Eliezer menyampaikan permohonan maaf secara lisan kepada keluarga Brigadir J.
Menanggapi hal tersebut, dengan mata yang berkaca-kaca ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mendoakan Bharada E agar diampuni oleh Tuhan.
“Semoga diampuni Tuhan kau nak,” ucap Ibu kandung Brigadir J, Rosti Simanjuntak di Jambi, Selasa (18/10/2022).
Load more