Menurut dia, kondisi itu akan mengikuti jalannya persidangan atas para terdakwa.
"Nanti kita lihat apakah perlu kita ajukan saksi atau ahli untuk membuktikan kebenaran dari apa yang dilakukan terdakwa," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang kasus obstruction of justice terhadap enam terdakwa, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto, Rabu (19/10/2022).
Mereka didakwa dengan dakwaan alternatif pertama Primair: Pasal 49 junto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Lalu, Subsidair: Pasal 48 junto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan alternatif kedua Primair: Pasal 233 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (lpk/nsi)
Load more