Jakarta - Ketidakhadiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang perdana gugatan terkait ijazah palsu dirinya diwakili oleh pengacara negara dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun, hal ini menuai protes dari pihak penggugat tersebut. Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, yakni Eggi Sudjono menyatakan bahwa hal ini semestinya tidak terjadi.
Sebab, menurut dia, pihaknya menggugat pribadi Jokowi bukan sebagai presiden.
"Lewat penjelasan ini saya kira jangan sangka buruk, ini baik buat Jokowi. Kan sebenarnya cuma gak sampai 10 menit saya kira Jokowi datang. Nih, ijazah saya asli kok. Mana yang palsunya mana? Kan selesai. Kok kenapa berbelit-belit begitu," ungkap Eggi di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).
"Kenapa capek ngutus-ngutus jaksa? Ini bukan urusan kenegaraan, ini urusan pribadi saja," sambungnya.
Menurut dia, hal ini dilakukan tidak pada tempatnya. Karena pihaknya menggugat Jokowi sebagai pribadi bukan sebagai presiden.
Jadi, kata dia, tidak perlu diwakili oleh pengacara dari Kejaksaan Agung yang dalam hal ini lembaga kenegaraan.
Load more