"Proporsi dia sebagai yang digugat itu Jokowi sendiri dalam pengertian perilaku pribadinya yang diduga memalsukan ijazah gitu," ujarnya.
Kalaupun Jokowi ingin mengirimkan perwakilan berupa kuasa hukum atau jaksa boleh juga sebagai presiden, jangan sebagai pribadinya.
"Adapun dia selaku presiden ya gak bisa dipisahkan juga. Tapi harus ada tanda tangan basah dong bahwa Jokowi memberikan kuasa," ucap dia.
Untuk diketahui, ketidakhadiran Jokowi diwakili oleh pengacara negara dari Kejaksaan Agung.
Namun, pengacara tersebut belum membawa surat keterangan kuasa bahwa dia adalah utusan Jokowi dengan alasan masih dalam proses. Kemudian, persidangan pun ditunda oleh majelis hakim.
"Kalau tadi dia (pengacara negara) bilang substitusi, artinya pengganti bukan dari Jokowi. Bagaimana begitu logikanya? Artinya Jokowi mau lepas tangan semuanya," kata dia.
Pernyataan Eggi di dalam ruang sidang pun disambut sorak sorai pengunjung sidang.
Load more