Permintaan uang itu, kata dia, untuk mempercepat penyelesaian pembebasan lahan milik kliennya yang masuk zona hijau.
Ia mengaku sudah melaporkan permasalahan itu secara langsung maupun berbasis elektronik tapi tidak ada perkembangan sejak diadukan pada 2019.
"Saya sudah mengadu lebih dari 10 kali baik ke gubernur yang lama, ke camat, wali kota, RT, RW, dan tidak ada sambutan untuk kami permasalahannya," katanya.
Ia mengaku diperlakukan tidak profesional, berbelit hingga dimintai uang sehingga merasa kebingungan.
Martina menyambut baik dibukanya kembali posko pengaduan di Balai Kota Jakarta itu setelah dihentikan pada 2017-2022 karena dinilai ada pendekatan yang lebih intensif dan bisa membawa dokumen pendukung.
"Ini sangat positif. Posko yang dibuka Pemprov DKI sekarang, saya sarankan untuk masyarakat yang ada persoalan apapun, karena DKI Jakarta milik warga, milik semua," katanya. (ant/agr/ito)
Load more