Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana dakwaan obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan.
Mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan mendengar skenario pembunuhan Yosua dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Terdakwa Hendra Kurniawan saat mengikuti sidang perdana obstruction of justice Di PN Jaksel (tim tvOnenews/Bagas)
Bermula setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli lalu pukul 17.00 WIB di Komplek Polri Duren Tiga, saat itulah timbul niat jahat dari Ferdy Sambo untuk menutupi fakta pembunuhan yang sebenarnya.
"Hilangnya nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat akibat penembakan tersebut saksi Ferdy Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga salah satu upaya yang dilakukanya yaitu menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan sekira pukul 17.22 WIB," ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Load more