Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria─Henry Yosodiningrat─mengaku pihaknya memang berencana tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurut dia, jaksa penuntut umum (JPU) telah membuat surat dakwaan sebagaimana telah memenuhi syarat formil dan materil.
"Itu surat dakwaan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 143 KUHP. Kami secara jujur dan harus jujur ya mengakui surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat tersebut," ujar Henry seusai sidang, Rabu (19/10/2022).
Oleh karena itu, dia mengaku pihaknya enggan mengajukan eksepsi terhadap dua kliennya tersebut.
"Jadi kami memandang bahwa tidak perlu kami untuk menyampaikan eksepsi," jelasnya.
Kendati demikian, Henry menuturkan surat dakwaan yang dibuat JPU tidak mengarah kepada perbuatan pidana terhadap keduanya.
Load more