Surabaya, Jawa Timur - Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Rabu (19/10/2022) pagi, melakukan rekonstruksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 suporter Aremania.
Kegiatan rekonstruksi sendiri dilakukan di lapangan bola Mapolda Jawa Timur, yang disaksikan langsung oleh Pejabat Mabes Polri. Diantaranya, Kadiv Humas Polri, Kadiv Propam Polri, Itwasum Polri, perwakilan Kemenko Polhukam dan juga dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan, rekonstruksi pada hari ini, penyidik fokus pada 3 tersangka, yaitu WS, BS dan H, terkait pasal persangkaan 359 dan atau 360 KUHP.
"Penyidik menghadirkan 54 orang sebagai saksi maupun peran pengganti, dan juga ada 30 adegan yang dilaksanakan pada rekonstruksi ini," kata Irjen Dedi Prasetyo, usai menyaksikan rekontruksi.
Tujuan rekonstruksi hari ini. Untuk memperjelas peran tiga tersangka tersebut. Selain itu, agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, selaku jaksa penuntut umum, agar bisa lebih jelas, saat berkas perkara ini nantinya dilimpahkan.
"Secara teknis tentunya kegiatan rekonstruksi ini akan dibuatkan berita acara dan dimasukkan dalam berkas. Nantinya akan diserahkan kepada jaksa peneliti. Apabila sudah P21 akan segera tahap dua menuju persidangan," lanjutnya.
Saat ditanya rekonstruksi berbeda dengan yang ada di video, terutama soal lontaran tembakan gas air mata. Dedi menyebut secara materi teknis penyidikan, tentu penyidik lebih paham.
Load more