Jakarta - Terungkap, Agus Nurpatria adalah sosok yang memberikan perintah untuk mengganti DVR CCTV yang ada di pos security komplek perumahan Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Untuk melancarkan aksinya, Agus Nurpatria memerintahkan Irfan Widyanto yang merupakan anak buah Ari Cahya Nugraha. Hal tersebut dilakukan sehari setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J yaitu pada 9 Juli 2022.
Kebenaran tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
JPU mengatakan Agus Nurpatria awalnya menanyakan kepada Irfan Widyanto atas keberadaan DVR CCTV. Saat itu Irfan mengaku tak mengetahui hal tersebut.
"Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama S.IK menanyakan DVR CCTV tersebut ada di mana. Tetapi saksi Ifran Widyanto S,H,m S,IK menjawab tidak tahu," ujar Jaksa.
Ia juga memerintahkan Irfan Widyanto agar mengambil DVR CCTV dan mengganti dengan yang baru.
"Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama S.IK juga meminta saksi Irfan Widyanto S.H,. S.IK untuk mengambil DVR CCTV tersebut dan mengganti dengan DVR yang baru," ungkap JPU.
Usai melancarkan aksinya, Agus Nurpatria mengajak Irfan ke rumah Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan agar mengambil DVR CCTV baru.
Atas hal tersebut, JPU mengatakan Agus Nurpatria telah melakukan tindakan yang melawan hukum karena telah mengambil dan mengganti DVR CCTV. Apalagi hal tersebut dilakukan tidak dengan surat perintah.
"Mengambil alih kewenangan yang bukan tugasnya terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama S.IK dan juga tidak dilengkapi surat perintah tugas sebagaimana dikehendaki dan diatur dalam HUHAP di mana setiap melaksanakan tindakan hukum terhadap barang bukti yang ada kaitannya dengan kejahatan tindak pidana," jelas jaksa.
Load more