Jakarta - Terdakwa Hendra Kurniawan usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), tanpa mengajukan eksepsi atau nota kebetatan.
"Perbuatan-perbuatan lain, ya, nggak ada perbuatan terdakwa (Hendra Kurniawan), tetapi orang lain. Itu jadi tidak ada hubungannya dengan terdakwa, itu saja," kata Henry seusai sidang di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Henry menjelaskan pembacaan dakwaan dari jaksa sudah sesuai dengan syarat formil dan materil, sehingga tidak perlu mengajukan eksepsi.
Namun, dia mengatakan terdapat beberapa poin dalam surat dakwaan yang sebenarnya tidak mengarahkan tuduhan kepada Hendra Kurniawan.
"Kan, tadi dari dakwaan kita bisa dengar, ya. Kemudian setelah terjadi peristiwa itu, FS menghubungi terdakwa melalui telepon. Terdakwa masih berada di Pluit, kemudian dia datang. Begitu dia datang, ada apa bang, gitu ya. FS bilang ada kejadian pelecehan terhadap Mbakmu, kan begitu," jelasnya.
"Nah, dia (Hendra) enggak tahu apakah peristiwa yang cerita yang disampaikan oleh Sambo ini fakta yang sbenarnya atau tidak," tambahnya.
Ferdy Sambo Serahkan 1 Kotak Peluru Usai Bharada E Ucap Lantang ‘Siap Komandan’ Turuti Perintah Untuk Habisi Brigadir J
Imbas dari laporan Putri Candrawathi kepada suaminya soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di rumah Magelang, membuat Ferdy Sambo murka hingga merencanakan pembunuhan Yosua. Diketahui, pada Jumat (8/7/2022) setelah Putri Candrawathi dan sejumlah ajudannya lainnya tiba di Jakarta, Sambo sempat menggelar rapat kecil tersembunyi.
Load more