Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengungkap pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut dia, pihaknya menghormati peradilan yang mana dakwaan telah memenuhi syarat materil dan formil. Namun, dia mengaku menemukan poin-poin yang bisa dipertanyakan kepada jaksa terkait tuduhan obstruction of justice atau merintangi penyidikan.
"Nah, sekarang perbuatan terdakwa ini yang mana kaitannya dengan itu? Yang dikatakan obstruction of justice itu apa? Itu saja," kata Henry di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Menurut dia, Hendra Kurniawan bertemu Ferdy Sambo untuk melaporkan temuan rekaman CCTV yang menyatakan Brigadir J masih hidup.
Namun, Ferdy Sambo marah dan mengancam bawahannya jika rekaman CCTV itu bocor, mereka yang tanggung jawab.
"Kalau sampai bocor, ini dari kalian. FS marah. Itu hanya mengatakan bahwa yang menonton ternyata melihat jam sekian, almarhum masih hidup," jelasnya.
Dengan demikian, dia menururkan pihaknya masih mempertanyakan perbuatan mana yang menyasar kepada tuduhan obstruction of justice.
"Nah, yang dikatakan obstruction of justice itu apa?" imbuhnya.
Adapun Hendra Kurniawan didakwa dakwaan alternatif pertama Primair: Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Load more