Jakarta - Sosok Rosario de Marshall atau lebih akrab disapa Hercules identik dengan kasus kriminal dan dikenal sebagai preman berbahaya dan bernyali besar.
Hal itu bukan tanpa alasan, sebab Hercules merupakan sosok yang 'langganan' berurusan dengan hukum dan juga keluar masuk penjara.
Bermacam-macam kasus pernah membuat Hercules sampai mendekam di jeruji besi.
Misalnya saja, pada kasus di tahun 2018.
Pria yang dikenal sebagai preman Tanah Abang ini sempat dicokok jajaran Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, Rabu (21/11/2018).
Penangkapan Hercules terkait penguasaan lahan terhadap PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat, sejak Agustus hingga November 2018.
"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan kompleks ruko di Kalideres, PT Nila Alam oleh 60 orang preman, dipimpin langsung oleh Hercules," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Rabu (21/11/2018), dalam wawancara bersama sejumlah wartawan.
Sosok Hercules. (ist)
Adapun Hercules saat itu resmi berstatus sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang atau Orang dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman penjara 7 tahun.
Nah, berbicara soal sosok Hercules, pria asal Timor Timur ini memang kerap berurusan dengan pihak berwajib.
Load more