Jaksa menuturkan terdapat tiga DVR CCTV diantaranya satu CCTV berada di Gapura Pos Satpam yang menghadap rumah No. 46, No.45.
Saat itu tersangka Baiquni Wibowo mencari data rekaman pada tanggal 8 Juli 2022 dari pukul 16.00 WIB samapi dengan pukul 18.00 WIB.
"Baiquni Wibowo mencari data atau rekaman pada tanggal 08 Juli 2022 dari pukul 16.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB dan dipindahkan ke media penyimpanan flashdisk wama merah hitam," kata JPU.
Kemudian Baiquni menunjukkan rekaman yang sudah disalin itu kepada Chuck Putranto pada Rabu, 13 Juli 2022 sekira pukul 02.00 WIB setelah olah TKP di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46.
"Baiquni Wibowo menyampaikan kepada Chuck Putranto 'nih udah copyannya CCTV' saat itu saksi Chuck melaporkan dahulu kepada saksi Arif Rachman Arifin, S.IK di mana pada saat itu juga berada di TKP dengan mengatakan 'bang kemarin bapak perintahkan untuk mengcopy dan melihat isinya, abang mau lihat ngga..?',", ungkap JPU.
Saat itu pula, Jaksa mengatakan Chuck Putranto dan Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, dam Ridwan Rhekynellson Soplanit terkejut usai melihat rekaman tersebut.
Sebab, terlihat dari rekaman CCTV tersebut bahwa Brigadir J masih terlihat hidup di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri itu.
Load more