Jakarta - Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo, mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait dakwaannya sebagai pelaku obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mendakwa Baiquini ikut bersama-sama menghalangi penyelidikan kasus kematian Brigadir J.
Pasalnya, Baiquni didakwa menyalin DVR CCTV di sekitar rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
"Nanti material kami liat dulu itu, cuma ada isu formil dulu yang mau kami bahas dalam eksepsi, nah itu yang menjadi hak daripada klien kami untuk kami ajukan dalam eksepsi," kata kuasa hukum Baiquni, Junaidi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Adapun dalam perkara ini Baiquni didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang perdana tersangka obstruction of justice (OOJ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan peran Baiquni dalam perkara OOJ kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baiquni disebutkan menyalin DVR CCTV di sekitar rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Jaksa mengungkap peran Baiquni bermula ketika Kompol Chuck Putranto yang juga terdakwa dalam perkara ini dipanggil oleh Ferdy Sambo di ruangan Divisi Propam Polri.
Kala itu, Ferdy Sambo bertanya kepada mereka perihal keberadaan DVR CCTV di sekitar rumah dinas tersebut.
"Sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan," kata Chuck Putranto kepada Ferdy Sambo seperti dalam dakwaan JPU di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
Ferdy Sambo kembali bertanya siapa yang memerintahkan Chuck menyerahkan DVR CCTV ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo pun meminta Chuck Putranto untuk mengambil kembali DVR CCTV tersebut.
"Kamu ambil CCTV-nya, kamu copy dan kamu lihat isinya," perintah Ferdy Sambo saat dibacakan oleh JPU.
Perintah tersebut tak langsung diterima oleh Chuck Putranto melainkan bertanya terlebih kepada atasannya itu.
"Mohon izin jenderal, enggak apa-apa bila di-copy dan lihat isinya?" ucap Chuck Putranto.
"Sudah lakukan saja jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab," jawab Sambo.
Chuck kemudian mengambil DVR CCTV di Polres Metro Jakarta Selatan dan kembali ke Mabes Polri. Pada Selasa (12/7/2022) pukul 17.00 WIB, Ferdy Sambo meminta Chuck mendatangi rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga.
Pukul 20.30 WIB, Chuck menghubungi Baiquni untuk menemuinya di tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah keduanya bertemu, saksi Chuck Putranto menyampaikan, Beq, tolong copy dan lihat isinya," ucap Jaksa.
Baiquni sempat menanyakan kepada Chuck apakah DVR CCTV tersebut boleh di-copy atau tidak.
Chuck tidak menjawab secara pasti. Ia hanya menyebut permintaan meng-copy CCTV adalah perintah Ferdy Sambo.
"Kemarin saya sudah dimarahi, ini perintah Kadiv Propam," kata Chuck.
Mendengar bahwa itu merupakan perintah Ferdy Sambo, Baiquni langsung mengambil DVR CCTV di mobil milik Chuck dan meng-copy ke flashdisknya.(raa/chm)
Load more