Jakarta - Kompol Chuck Putranto menjalani sidang perdana sebagai tersangka obstruction of justice (OOJ), dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Kompol Chuck Putranto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan peran terhadap Chuck Putranto.
Menurutnya peran Chuck Putranto memastikam perintah pergantian dua DVR CCTV telah dilaksankan.
"Irfan Widyanto menerima telpon dari terdakwa Chuck Putranto, Korspri Kadiv Propam, yang menanyakan apakah Irfan Widyanto telah menerima arahan untuk mengganti 2 (dua) DVR CCTV..?, kemudian saksi Irfan Widyanto mengiyakan," kata Jaksa.
"Di mana DVR CCTV tersebut berisi rekaman video yang sangat penting sehubungan kedatangan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan Ferdy Sambo di tempat meninggalnya Nopriansyah Yosua Hutabarat," sambungnya.
Jaksa menjelaskan Chuck Putranto mengetahui bahwa mengganti DVR CCTV yang berada di Pos Security tersebut, berdampak hilangnya alat bukti atau barang bukti kasus kematian Brigadir J.
Lantas menerangkan, Chuck Putranto bertemu dengan Penyidik Polres Jakarta Selatan untuk mengambil DVR CCTV yang masih terbungkus plastik hitam.
"Selain itu Chuck Putranto menyadari jika perbuatannya tersebut mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar Jaksa.
"Kemudian disimpan Chuck Putranto, di mobil Toyota Innova No Pol B 1617 QH miliknya," pungkasnya.(raa/chm)
Load more