Djuyamto memaparkan sidang mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB.
Sidang akan dilaksanakan di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan mengagendakan sidang pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf pada hari yang sama.
Sidang dilakukan secara paralel mengingat majelis hakim yang memimpin sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama dengan sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
“Persidangan tentu berurutan karena majelisnya sama,” katanya.
Sebelumnya, sidang perdana Ferdy Sambo digelar Senin (17/10/2022) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, mengatakan JPU menyusun surat dakwaan dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.
Load more