Menurutnya, surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa di Magelang dan terdapat beberapa uraian yang hanya bersandar pada keterangan satu saksi dan tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.
Menurut Sarmauli, penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan perihal apa yang melatarbelakangi keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf pada 7 Juli 2022.
Ia juga mengatakan surat dakwaan yang disusun JPU hanya berdasarkan asumsi dan membuat kesimpulan sendiri.
Oleh karena itu, mereka memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Putri Candrawathi tiba di Pengadilan (tim tvOne)
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pukul 08.45 WIB, untuk menjalankan sidang replik dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang dilayangkan tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Kamis (20/10/2022).
Load more