Jakarta - Sedang Berlangsung, Live Streaming sidang lanjutan kasus Brigadir J terkait eksepsi atau nota keberatan yang diusulkan oleh terdakwa Ferdy Sambo.
Atau mengikuti informasi secara lengkap sidang lanjutan Ferdy Sambo dengan menonton melalui layanan Live Streaming tvOne.
Ferdy Sambo saat sidang perdana (tvOne/Julio Trisaputra)
Hari ini, Kamis (20/10/2022), jaksa penuntut umum (JPU) akan memberikan tanggapan atas eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Kamis (20/10/2022).
Djuyamto memaparkan sidang mendengar tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB.
Sidang akan dilaksanakan di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan mengagendakan sidang pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf pada hari yang sama.
Sidang dilakukan secara paralel mengingat majelis hakim yang memimpin sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama dengan sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
“Persidangan tentu berurutan karena majelisnya sama,” katanya.
Sebelumnya, sidang perdana Ferdy Sambo digelar Senin (17/10/2022) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, mengatakan JPU menyusun surat dakwaan dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.
Menurutnya, surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa di Magelang dan terdapat beberapa uraian yang hanya bersandar pada keterangan satu saksi dan tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.
Menurut Sarmauli, penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan perihal apa yang melatarbelakangi keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf pada 7 Juli 2022.
Ia juga mengatakan surat dakwaan yang disusun JPU hanya berdasarkan asumsi dan membuat kesimpulan sendiri.
Oleh karena itu, mereka memohon kepada majelis hakim untuk menerima seluruh eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Putri Candrawathi tiba di Pengadilan (tim tvOne)
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pukul 08.45 WIB, untuk menjalankan sidang replik dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang dilayangkan tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Kamis (20/10/2022).
Turun dari mobil tahanan, Putri Candrawathi yang menggunakan baju berwarna hitam, terlihat terus menunduk yang dijaga ketat oleh anggota Brimob.
Berselang tak lama terdakwa Putri Candrawathi masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, iring-iringan mobil tahanan yang ditumpangi terdakwa Ferdy sambo sampai di PN Jakarta Selatan.
Saat turun dari mobil tahanan, Ferdy sambo, dikawal ketat oleh anggota Brimob.
Diketahui, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, melalui tim kuasa hukumnya menilai jaksa penuntut umum terlihat tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan yang hanya berdasar pada asumsi serta kesimpulan semata.
Rencananya sidang replik akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (mii/nsi/Mzn)
Jangan lupa nonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:
Load more