Jakarta – Setelah menanggapi eksepsi Putri Candrawathi, jaksa penuntut umum (JPU) meminta 4 hal ini ke majelis hakim.
Pertama, JPU meminta majelis hakim untuk menolak dalil eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.
Kedua, menerima surat dakwaan JPU karena sudah memenuhi unsur formil dan materiil.
Ketiga, JPU meminta pemeriksaan Putri Candrawathi tetap dilakukan. Keempat, meminta Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan.
Pada sidang perdana Putri Candrawathi Senin (17/10/2022) lalu, kuasa hukum Putri Candrawathi menyampaikan beberapa poin keberatannya usai pembacaan dakwaan.
Beberapa poin itu di antaranya surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa dengan jelas dan cermat, surat dakwaan hanya berdasarkan asumsi, surat dakwaan hanya berdasarkan pada keterangan satu saksi, surat dakwaan mengabaikan fakta dan surat dakwaan tidak menjelaskan secara rinci terkait posisi Putri Candrawathi dalam perbuatan yang didakwakan.
Sidang pun akan dilanjutkan pada 26 Oktober 2022 dengan agenda putusan sela. (nsi)
Load more